Sejarah Singkat


Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipada) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan. Pada awal mula sejarah pendiriannya, Pustipada berupa unit yang bernama Pusat Komputer (Puskom) dengan tugas yang masih sangat sederhana, sesuai dengan kondisi kebutuhan institusi saat itu yang masih Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara. Puskom dipimpin oleh seorang kepala, yang ditunjuk yang bertanggungjawab kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor II.

            Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di IAIN Sumatera Utara Medan diperlukan adanya sarana pendukung berupa Puskom yang berkemampuan tinggi, teruji tingkat validitasnya, efisien, efektif dan didukung oleh keakuratan data, kecepatan pengolahan serta keamanan yang terjamin, maka Rektor IAIN Sumatera Utara Medan saat itu, membentuk tim pelaksana penyiapan Program Pusat Komputer IAIN Sumatera Utara Medan.

            Dengan adanya tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat, maka pada tahun 2015 unit pelaksana teknis Puskom diganti menjadi Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PUSTIPADA). Kebutuhan terhadap perubahan ini terjadi secara umum di tingkat nasional, sehingga nama, tugas, dan fungsi dari unit pelaksana pengelola data dan teknologi informasi ini dibuat standar untuk seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). Khusus untuk UIN Sumatera Utara Medan, perubahan atas nama, tugas, dan fungsi unit ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Sumatera Utara Medan. Dalam ortaker ini, sebagaimana yang tercantum pada pasal 81, PUSTIPADA mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerja sama jaringan. Pada ayat 2 di pasal yang sama bahwa Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.